BENGKULU, KORANRB.ID - Mahasiswa Bengkulu dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali demo di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.
Demo ini menyikapi langkah politik Banleg DPR RI yang menyetujui revisi RUU Pilkada tanpa memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 beberapa waktu lalu.
Dalam aksi ini sempat terjadi dorong mendorong antara massa HMI dengan aparat kepolisian Kota Bengkulu.
"Hari ini kami datang dan sampaikan aspirasi atas apa yang terjadi pada negeri ini," sampai Ketua HMI Bengkulu, Anjar Wahyu, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dalam 2 Pekan, 10 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Rejang Lebong
BACA JUGA:Tersenyum Lepas, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan
Anjar mengatakan, bahwa aksi HMI hari ini telah melalui berbagai kajian dan analisis.
Pada hasil kajiannya, HMI memandang penting untuk melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Berikut ini tuntutan HMI pada demo Kamis sore :
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi yang telah dilakukan segala upaya meleggangkan politik dinasti dengan menggunakan kekuasaan.
2. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan represifitas terhadap aktivis
3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan
BACA JUGA:Olahraga Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Bingung Mau Masak Apa? Berikut 9 Tips Olahan Pare yang Dapat Menggugah Selera