Disdikbud Mukomuko Ingatkan Sekolah Pahami Regulasi Dana BOS

Kamis 22 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Sumarlin

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan pihak sekolah terkait laporan penggunaan dana alokasi Bantuan Opersional Sekolah (BOS). Sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbutristek) RI No. 63 Tahun 2023 masih berlaku. 

Apabila sekolah terlambat dalam pelaporan yang berpengaruh juga akan terlambat dalam pengajuan pencairan dana BOS. Anggaran tersebut akan dipotong sebesar 2-23 persen pada pencairan dana BOS tahap berikutnya.

“Kami kembali mengingatkan pelaporan penggunaan dana BOS. Saat ini sudah memasuki pencairan dana BOS yang kedua,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd. 

Epi mengatakan, untuk sekolah yang terlambat dalam pengajuan dan pelaporan jika terlambat satu bulan akan dikurangi dua persen dari total pencairan, dan berlaku kelipatan pengurangan pencairan pada bulan berikutnya. Jika telat dua bulan maka akan dikurangi tiga persen, dimana potongan tersebut tentunya kembali ke negara. 

Sanksi ini diterapkan guna mempercepat serapan anggaran yang selama ini sekolah sangat sering terlambat dalam proses pelaporan dan pencairan dana BOS.

BACA JUGA:Setkab dan Kemensetneg Sediakan 426 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Pohon Roboh Depan RSMY, Satu Korban Dilarikan ke UGD, 4 Gerobak Hancur

“Maka dari itu kami minta pihak sekolah tidak lambat dalam pelaporan dan pengajuan agar tidak mengalami kerugian,” terangnya.

Selain adanya sanksi bagi sekolah yang mengalami keterlambatan, dijelaskan Epi, untuk sistematis pencairan, masih tetap satu tahun dua kali.

Untuk pencairan dana BOS tahap pertama di bulan Januari hingga Juni, pencairan tahap ke dua, dari bulan Juli hingga Oktober. 

Sekolah juga diingatkan untuk memperhatikan tenggat waktu. Sebab kini sudah di bulan Agustus, sedangkan untuk pencairan dan pelaporan penggunaan dana BOS Oktober terakhir.

BACA JUGA:Heboh Megathrust Ancam Bengkulu, Ini 5 Negara yang Pernah Alami Gempa Megathrust Sepanjang Sejarah Dunia

BACA JUGA:Ratusan Guru Ikut Pelatihan Menulis Karya Ilmiah dan Pengelolaan Website, Ini Pesan Plh Sekda Kota Bengkulu

“Untuk dana BOS ini memang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing. Namun tetap saja melalui verifikasi dari kita, untuk memberikan rekomendasi pencairannya,” ujarnya.

Epi menambahkan, untuk Kabupaten Mukomuko terdapat 195 sekolah yang menerima dana BOS.

Kategori :