Tetap Kawal RUU Pilkada Sampai Tuntas! Mahasiswa Bengkulu Juga Tuntut Hal Ini

Kamis 22 Aug 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.

Menuntut aparat penegak hukum untuk   menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis.

BACA JUGA:Pelanggan PDAM Keluhkan Air Sering Mati dan Keruh, Ini Penyebabnya, Ada Dugaan Pencemaran Sungai

BACA JUGA:OJK Sebut Pengoptimalan TPAKD Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Bengkulu

Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.

Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis.

Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD.

HMI Cabang Bengkulu meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan diatas dan disampaikan kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Kami telah melakukan kajian sebelum melakukan aksi,” sampai Anjar.

Sementar itu, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Keluarga Besar (KBM) Universitas Bengkulu, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut yang kemarin menggelar demontrasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Bengkulu juga mengutarakan tuntutan yang hampir serupa dengan HMI, yakni pertama mengecam segala macam bentuk upaya melenggangkan politik dinasti dengan kekuasaan.

Kemudian, menolak praktik politik dinasti yang marak terjadi di Indonesia, politik dinasti merupakan bentuk oligarki yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Mahasiswa juga menuntut, Pemerintah dan DPR RI untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK yang bersifat final, mereka juga mengutuk keras terhadap tindakan resetifitas aparat.

“Kami datang bukan untuk onar, ini karena pejabat kita muak dan begitu marah kepada rezim saat ini, (Keluarga Jokowi, red). Kami meyoroti putusan MK Nomor60/PUU-XXII/2024 yang ingin dianulir,” sampai Ridhoan.

Lebih jauh, Ridhoan menyerukan untuk mengajak seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP), komunitas, NJO, Mahasiswa untuk menggelar aksi secepatnya.

Apabila ajakan kami ditindak lanjuti, maka KBM Unib dan organisasi lainnya dapat dipastikan dapat diselenggarakan secara besar – besaran di Bengkulu.

Kategori :