KORANRB.ID – Pasca menyelenggarkan turnamen sepakbola Banda Ratu Cup ll tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu.
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Banda Ratu Kecamatan, Kota Mukomuko mengaku jadi korban penggelapan uang hasil kegiatan oleh bendahara kegiatan dengan nominal kerugian mencapai Rp43 juta.
Maka dari itu, Ketua Panitia kegiatan turnamen sepakbola Banda Ratu Cup II tahun 2024, Weri Tri Kusumaria, SH, MH resmi membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Dengan melaporkan kerugian yang dialami Karang Taruna Banda Ratu ke Polres Mukomuko pada 21 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:998 Personel Pengamanan Pilkada Mukomuko Diberi Vitamin dan Uang Makan
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Ingatkan Sekolah Pahami Regulasi Dana BOS
“Kami pengurus sudah berusaha mengubungi bendahara ini, namun yang bersangkutan tidak merespon kami dengan baik, untuk mengembalikan uang tersebut.
Maka dari itu berkaitan dengan kerugian ini, kami laporkan ke Polres Mukomuko,” kata Wery.
Wery menambahkan, tidak hanya menghubungi yang bersangkutan berkaitan dengan kerugian ini, pengurus karang taruna juga sudah menemui pihak keluarga
namun tetap saja keluarga terduga penggelapan, tidak memberikan kepastian untuk mengembalikan uang organisasi tersebut sehingga selalu menemui jalan buntu.
BACA JUGA:45 Sekolah Dasar Dipersiapkan Untuk Peningkatan Akreditasi
BACA JUGA:Distan Kembangkan Budidaya Bawang Merah, Pengendalian Inflasi di Mukomuko
"Yang saya laporkan ini hanya bendahara kegiatan turnamen sepakbola Banda Ratu Cup II. Karena kami menduga uang tersebut terpakai oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Lanjut Wery uang puluhan juta yang diduga digelapkan bendahara itu bersumber dari uang organisasi karang taruna dari hasil uang pendaftaran dan bersumber dari para donatur kegiatan turnamen sepakbola.
Di mana uang tersebut kegunaannya untuk hadiah dan juga membayar wasit dan untuk membayar kebutuhan yang lainnya. Yang saat ini akibat peristiwa tersebut panitia harus berhutang.