"Perlu juga diketahui akibat ulah bendahara tersebut, kami semua harus berhutang membayar keperluan kegiatan. Untung saja kegiatan yang kami gelar berjalan lancar dan sukses meski kami terseok-seok," tutupnya.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 144 Kades, Target September
BACA JUGA:Disnakertrans Siapkan Draf Perda Retribusi TKA Untuk Maksimalkan Sumber PAD
Berkaitan laporan tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU. Achmad Nizar Akbar SH, MH membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan uang kegiatan turnamen sepakbola Banda Ratu Cup II oleh ketua kegiatan.
Berkaitan dengan laporan tersebut data ini masih di dalami terlebih dahulu peristiwa, yang nantinya akan dilanjutkan dengan pemanggilan beberapa saksi yang mengetahui adanya dugaan penggelapan tersebut.
“Untuk laporan memang ada, saat ini tengah kami dalami, untuk mengetahui seperti apa peristiwanya.
Untuk nilai kerugian yang disampaikan pelapor lebih kurang Rp43 juta.
Yang pastinya sebagai APH kami akan siap menerima laporan dari masyarakat untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan turnamen Banda Ratu CUP II ditutup oleh Bupati Mukomuko H Sapuan dan ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini pada 7 Agustus 2024 lalu, setelah pertandingan final kesebelasan Porami FC VS Porsel dengan skor 3-2.
Sehingga dimenangkan ke sebelasan Porami FC.