Mulai 27 Agustus 2024, Ini 19 Syarat Wajib Harus Dipenuhi Buat Daftar Calon Kepala Daerah

Minggu 25 Aug 2024 - 16:32 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperioleh kekuatan hukum tetap. 

8. Tidak pernah melakukan perbuatan hukum tercelah yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

BACA JUGA:Menilik 5 Spesies Badak di Dunia, Apa Saja Perbedaannya?

BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum untuk Pria yang Bekerja di Luar Ruangan

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

10. Tidak sedang memiliki tanggunagan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota selam 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota.

14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama. 

BACA JUGA:Kisah Awal Berdirinya Aqua, Air Minum Terkenal di Indonesia

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Jarak Anak Saat Menonton TV, Ini Ancaman Dampaknya

15. Berhenti jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Kategori :