Maka sepanjang porses penanaman hingga panen nantinya lahan tersebut tercatat sebagai penerima program.
“Tentunya sejak dari diterima dan program awal sudah ada dana yang dikucurkan untuk melakukan penanaman ulang, sehingga harus dipastikan jika lahan perkebunan tersebut tetap produktif saat masih tercatat sebagai penerima program,” ujarnya.
Sedangkan jika ada petani yang terpaksa melakukan alih fungsi atau menjual lahnnya unutk peruntukan lain saat lahan baru dalam tahap pengajuan peluang perubahan masih bisa dilakukan.
BACA JUGA:276 Formasi Dokter di Bengkulu Utara Bakal Tak Terpenuhi Lagi ?, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Duda Ditemukan Tak Bernyawa di Bengkel
Namun petani atau kelompok tani harus segera melapor ke Dinas Perkebunan untuk mengeluarkan lahan tersebut.
“Sehingga kelompok tani harus memperbaiki lagi usulannya dengan mengeluarkan lahan tersebut,” pungkas Desman.
Sekadar mengetahui, jika dihitung dari program replanting tersbeut dimulai tahun 2017 lalu.
Sampai saat ini sudah ada 6.000 lebih lahan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara yang sudah dilakukan replanting dan saat ini menjadi perkebunan produktif.
Sejak 2017, setiap tahun selalu ada lahan yang dilakukan replanting kecuali tahun 2021-2022 dimana program berhenti sementara.