LEBONG, KORANRB.ID – Dana Desa di Desa Seblat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024, diduga tidak direalisasikan.
Besarannya bahkan mencapai Rp428 juta.
Sehingga, pada pencairan tahap II TA 2024 ini, Desa Seblat Ulu tidak bisa mengajukan dana desa lantaran terkendala persyaratan.
Sebab pencairan dana desa tahap II salah satu persyaratannya adalah laporan penggunaan dana desa tahap I.
BACA JUGA:Panen Menurun, Petani di Bengkulu Utara Simpan Gabah untuk Konsumsi
Menanggapi persoalan ini, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si memberikan peringatan (warning) kepada mantan Pjs Kades Seblat Ulu, agar segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Ditegaskan Nurmanhuri, jika uang Negara digunakan, maka harus dipertanggungjawabkan.
Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum.
“Kita tentu akan upayakan untuk menyelesaikan, bagaimana jalan terbaiknya.
BACA JUGA:Kompetisi Olahraga Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Namun jika tidak ada lagi jalan terbaik, tentu akan ada konsekuensinya.
Karena uang Negara, walaupun satu rupiah harus dipertanggungjawabkan,” ujar Nurmanhuri, Minggu, 25 Agustus 2024.
Diterangkan Nurmanhuri, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
Dinas PMD juga sudah berkirim surat kepada mantan Pjs Kades Seblat Ulu, agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan yang baik.
BACA JUGA:2 Calon Kadis Siap Dilantik, Infonya Akan Ada Mutasi Pejabat Lain di Bengkulu Utara