Setelah dilimpahkan ke Inspektorat Kaur ada 3 opsi yang dapat dipilih oleh OPD tersebut.
BACA JUGA:Usulan Tambahan PPPK Mencapai 350 Formasi
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftar Bacalon Kada Dimulai, Polisi Jaga Ketat Kantor KPU
Pertama kembali melakukan penambahan waktu dan melanjutkan penagihan oleh Kejari Kaur.
Kedua melakukan penagihan melalui Majelis TGR dan ketiga adalah menyerahkan perkara ini ke Bidang Pidsus Kejari kaur untuk dinaikan perkarannya.
"Tiga opsi yang dapat dipilih nanti, masih akan dikoordinasikan dengan Kejari Kaur terlebih dahulu," ungkap Dwi.
Dijelaskannya Kejari Kaur untuk saat ini memang belum dapat melakukan tindakan lain kecuali penagihan.
Karena selama ini hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pemulihan kerugian negara saja sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Apakah perkara akan naik ke bidang Pidsus atau tidak, Dwi juga tidak menapik hal tersebut semuannya nanti tergantung koordinasi dengan pihak Inspektorat.
"Keputusan selanjutnya masih menunggu koordinasi dengan Kejari Kaur terlebih dahulu," terang Dwi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan penagihan TGR ini mengatakan penagihan terus diupayakan.
Apabila nanti di pihak Kejari juga tidak selesai maka penagihan dilakukan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik Dewan yang belum membayar terancam akan disita.
"Apabila nanti di pihak Kejari tidak selesai, kita akan lakukan penagihan melakukan pemulihan TGr melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi," ujar Harika.
Leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Yang mana aset milik anggota Dewan yang bersangkutan bakal di data, untuk dijadikan jaminan.
Dalam sidang itu nanti anggota dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.