LEBONG,KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun Anggaran 2017-2022, masih berlanjut di Kejari Lebong.
Saat ini proses penyelidikan masuk tahap perhitungan besaran Kerugian Negara (KN) yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengatakan, setelah dilakukan perhitungan atau audit dan didapati angka pasti KN, maka pihaknya bersama Inspektorat Lebong akan menggelar ekspose atas hasil tersebut.
BACA JUGA:Ini Besaran Kenaikan Tunjangan BPD Tahun 2025, Pemda Tunggu Aturan Turunan
“Saat ini masih dilakukan penghitungan (KN, red). Itu akan di ekspose di Inspektorat,” kata Robby, Rabu 28 Agustus 2024.
Disampaikan Robby, baru-baru ini pihaknya kembali memanggil Bendahara Desa Bungin menjalani pemeriksaan kembali.
Pemeriksaan Bendahara Desa difokuskan pada dokumen pertanggung jawaban (SPj) atas semua kegiatan yang ada di Desa Bungin yang menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2017-2022.
“Kita sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan kembali terhadap perangkat desa, yakni bendaharanya,” beber Robby.
BACA JUGA:Bantah Makan Duit BOS, Ngaku Banyak Keluar Uang Pribadi untuk Keperluan Sekolah
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Warisan Rp1 Miliar, Suami Polisikan Istri
Robby juga mengaku sudah mendapati hasil penghitungan kerugian sementara atas kegiatan fisik di Desa Bungin sejak TA 2017-2022. Penghitungan dilakukan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong.
Namun, Robby masih belum mau menyampaikan nominal kerugian negara yang timbul dari kegiatan fisik yang ada di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Namun dari informasi yang koran ini terima, nilai kerugian yang timbul dari semua kegiatan fisik di Desa Bungin sejak Tahun Anggaran 2017-2022 berdasarkan hasil penghitungan tim teknis PUPR-P Lebong, tidak kurang Rp500 juta.
BACA JUGA:DKPTKA Dicairkan untuk Kepentingan Pribadi, Ahli Sebut Negara Rugi Rp1,6 Miliar