BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya
“Temuannya agak lumayan signifikan, tapi saya tidak etis menyebutkan hari ini, karena masih proses penyelidikan dan masih dilakukan penghitungan kembali oleh Inspektorat. Yang jelas banyak item-item kegiatan fisik yang kita anggap terjadi kelebihan bayar,” tutur Robby.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menemukan indikasi kekurangan volume dari beberapa kegiatan fisik dana desa di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Temuan ini, berdasarkan hasil pengecekan langsung kegiatan fisik Desa Bungin yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Kamis, 4 Juli 2024 lalu.
Pengecekan kegiatan fisik di Desa Bungin untuk mendalami penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022.
Untuk diketahui, sampai saat, Kejari Lebong sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik dari masyarakat, perangkat desa, dan dari pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Desa Bungin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sudah menjurus ke calon tersangka. Kejari Lebong menargetkan dalam waktu dekat penetapan tersangka, tepatnya setelah ekspose bersama Inspektorat terkait besaran KN.
Sekedar mengulas, sprint penyelidikan dugaan korupsi DD/ADD Bungin diterbitkan Kejari Lebong sejak 3 Mei 2024 lalu.
Kasus ini pertama kali terungkap, setelah Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, menemukan ada dugaan KN yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut.
Dari Seksi Intel, hasil penyelidikan dilimpahkan ke Seksi Pidsus Kejari Lebong.
Secara keseluruhan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang digelontorkan ke Desa Bungin dari 2017 hingga 2022 atau 6 tahun anggaran, mencapai Rp5 miliar.