KORANRB.ID – Sebanyak 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko menguatkan dakwaan.
Sidang berlangsung, Kamis, 29 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Dari keterangan 10 saksi yang dihadirkan JPU kemarin terungkap ada tindakan mark up kuitansi hingga pemalsuan tanda tangan SPJ anggaran pada perkara yang menyeret tujuh terdakwa.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
BACA JUGA:Dikeroyok Sekitar 15 OTD, Pemilik Warung Manisan Alami 25 Jahitan, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Saling Lapor Perkara Uang Warisan Rp1 Miliar
Sementara deretan 10 saksi meliputi, Pemilik Foto Copy, Sefrianto, Pemiliki Percetakan, Ahmad Jaiz, Pemilik Toko Serba Ada, Eni Hertati, Pemilik Agen Gas Elpiji, Eka Satria Prakarsa, Pemilik Toko Elektronik, Kuharman, Pemilik Toko Komputer, Ruswanto, Direktur PT Bhakti Sejahtera Medika Bengkulu, Tauhid Urahman, Kasi Pelayanan Pasien Udd PMI Kota Padang Sumatera Barat, Nurhamida, Kepala Cabang Padang PT Antar Mitra Sembada Toni Subagio dan Tenaga Honorer DLH Mukomuko.
Di antara 10 saksi tersebut bergerak dengan jenis usaha berbeda-beda mulai dari obat, alat medis hingga penyedia elektronik.
Pada persidangan salah satu saksi mengungkapkan bahwa pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) anggaran yang ditunjukan JPU di persidangan itu tidak ditanda tangani oleh saksi.
"Saya tidak pernah tanda tangan bahkan tanda tangan itu tidak mirip sama sekali dengan tanda tangan saya," ungkap saksi Jaiz di muka persidangan 28 Agustus 2024.
BACA JUGA: Bongkar Pengadaan Obat, JPU Hadirkan 15 Saksi, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
BACA JUGA:3 Tsk Penganiayaan di Warung Tuak Ditangkap
Kemudian juga setelah digeserkan pertanyaan pada saksi lainnya, mereka membenarkan bahwa ada jumlah uang yang selisih, hingga kwitansi yang mereka berikan ada yang tidak sesuai.
"Untuk kwitansi kecil itu dicap oleh pegawai saya, tapi kalau sudah digabung dan jumlah besar harus menunggu saya," terang Kuharman.
Menyikapi fakta persidangan yang timbul, JPU Kejari Mukomuko, Muhammad Try Septian, SH mengungkapkan bahwa fakta persidangan yang timbul memperkuat bukti.