3 Ahli Kuatkan Dakwaan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, PH: KN Kami Menganalisa, Sebab Tanah Masih Ada

SELESAI: Para terdakwa meninggalkan ruangan sidang setelah agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli selesai. WEST JER TORINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma hadirkan 3 saksi Ahli dalam sidang lanjutan perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Ketiga saksi ahli tersebut memberikan keterangannya pada persidangan yang digelar pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam persidangan tersebut turut mendudukan empat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya didakwa merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.

BACA JUGA:Diperluas 3 Hektare dengan Anggaran Rp3 Miliar, TPA Air Sebakul Bakal Usung Sanitary Landfill

BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polda Bengkulu Siapkan Penanaman 10 Hektare Lahan

Berikut deretan saksi ahli yang dihadirkan JPU di muka persidangan meliputi ahli Hukum Pidana Unihaz Bengkulu Dr. Hamza Hatrik, SH, MH.

Selanjutnya ada Ahli dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Novarino, ST, MTP, MAPPI (Cert) dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara, Erwinta Marius, Ak, MM, CA,CPA,  Asean CPA. 

Dalam keterangannya Ahli Hukum Pidana mengatakan bahwa dalam perkara ini memang ada perbuatan melawan hukum.

Perbuatan pertama adalah melakukan tukar guling tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Aktifkan Kembali Layanan Uji KIR, Dishub Anggarkan Pengadaan RIPD

BACA JUGA:Minta BPK Audit Aliran Dana PSBI di Bengkulu, Zico: Langkah Penting Memastikan Transparansi

Kemudian perbuatan kedua adalah pejabat publik dengan wewenang melakukan tukar guling tanpa ada penyebab yang jelas, seperti tinjauan yuridis sosial hingga ekonomi.

"Kalau melihat dari segi hukum bahwa upaya tukar guling yang tidak jelas dalam segi alasan itu adalah salah satu perbuatan melawan hukum," ungkap Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan