KORANRB.ID - Sudah diketahui bersama jika saat ini Rachmat Riyanto masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.
Bahkan Rachmat juga masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Dengan pencalonan diri Rachmat sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah, tentu menjadi pertanyaan orang banyak terkait status Rachmat sebagai ASN tersebut.
Rachmat Riyanto menjelaskan, dalam dokumen persyaratan yang pihaknya serahkan ke KPU Bengkulu Tengah adalah surat pernyataan bahwa dirinya bersedia mengundurkan diri dari ASN maupun sebagai Sekda Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Gunting Kupon di Koran RB, Rebut Hadiah Umrah Persembahan Gubernur Rohidin, Terbuka untuk Umum
BACA JUGA:Periksa Kesehatan, Ini Harapan Rohidin untuk Semua Pasangan Calon
Sebab ia sudah bertekad untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Terkait pengunduran diri, sudah saya lampirkan terkait surat pernyataan bahwa saya siap mengundurkan diri sebagai ASN dan jabatan saya sebagai Sekda Bengkulu Tengah,” tegasnya.
Pada saat ini semuanya sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada saat penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya, surat pengunduran diri Rachmat sudah terbit dan diserahkan kepada KPU Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Tetapkan 15 TPS Sulit di Rejang Lebong
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Pemilu Damai, Partisipasi Pemilih Meningkat
“Intinya saya dan Tarmizi akan taat dan patuh kepada regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi kami tidak ingin melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan, jika sudah pengunduran diri Rachmat Riyanto sedang berproses.
Apabila sudah selesai akan diberikan kepada yang bersangkutan.