Pengunduran Diri Sebagai ASN Sedang Diproses, Cabup Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto: Saya Siap Mundur

Jumat 30 Aug 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

“Iya memang benar, surat pengunduran diri pak Rachmat sebagai ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah sedang berproses,” ujarnya 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sahkan Program Pembangunan 20 Tahun dalam RPJPD

BACA JUGA:Unik! Berikut 5 Jenis Mamalia yang Hanya Bisa Melihat Warna Hitam dan Putih

Disisi lain Lipi mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku, untuk surat pengunduran diri Rachmat sebagai ASN memang dilampirkan saat Rachmat ditetapkan sebagai calon Bupati. 

Kemudian, sesuai Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2020, berkas akan diserahkan pejabat yang berwenang kepada PPK.

Selanjutnya, di teruskan ke BKN untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN pada saat setelah ditetapkannya sebagai calon oleh KPU, dengan melampirkan surat penetapan sebagai Calon dari KPU.

Selama elama proses pengunduran diri belum ditetapkan, maka Rachmat tetap bertugas sebagai mana mestinya.

BACA JUGA:Mengenali Karakter Seseorang dari Sepatu Kesukaannya

BACA JUGA:Apakah Hewan Kancil Itu Ada atau Hanya Fiksi?

“Karena sudah jelas sesuai Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2020 bahwa pemberhentian PNS karena mencalonkan diri atau dicalonkan salah satu syarat berkas pemberhentian adalah melampirkan surat penetapan sebagai calon dari KPU. Untuk pemberhentian berlaku terhitung mulai PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dari KPU,” jelasnya.

Dengan aturan yang sudah tertera di peraturan KPU No 8 tahun 2024 dan peraturan Kepala BKN No 3 tahun 2020, sudah sangat jelas kapan Rachmat Riyanto akan berhenti atau pensiun dari ASN dan jabatannya yang sekarang.

“Tak bisa dipungkiri jika saat ini banyak yang bertanya-tanya terkait pak Rachmat. Makanya disini kami mencoba untuk menerangkan agar semuanya bisa jelas,” tutup Lipi.

 

Kategori :