Hingga Agustus, Realisasi Pajak Hotel di Kota Bengkulu Capai Rp6,6 Miliar

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kita akan terus tingkatkan kesadaran orang-orang untuk membayar pajak agar kota Bengkulu menjadi kota pembayar pajak ayang baik,” tutup Lia. 

Diberitakan sebelumnya, untuk realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu baru tercapai sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp8,2 miliar sejak Januari hingga Agustus 2024 ini.

BACA JUGA:Workshop Pengembangan Karir MC UKM Seni UINFAS Bengkulu Diikuti 120 Peserta

BACA JUGA:Dorong Inovasi UMKM Lokal, Pemprov Bengkulu Beri Dukungan

Salah satu kendala tidak maksimalnya realisasi tersebut lantaran adanya beberapa tempat hiburan malam yang menggunakan izin pajak restoran.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi,SH, MH.

Ia menyebutkan bahwa realisasi pajak hiburan malam untuk Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp2,2 miliar atau baru 25 persen dari yang ditargetkan mencapai Rp8,2 miliar.

"Saat ini realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai 25 persen untuk 8 bulan di 2024 ini," ungkap Lia pada RB 29 Agustus 2024.

Tentu pencapaian ini masih belum mencukupi dan terbilang masih jauh dari yang ditargetkan jika berkaca pada periode 2024 ini.

"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," terang Lia.

Ia mengungkapkan salah satu faktor yang memengaruhi realisasi pajak hiburan malam masih rendah disebabkan para pengusaha hiburan malam belum mengurus izin untuk hiburan malam.

"Mereka itu buat hiburan malam tapi pajak dan izinnya masih izin restoran bukan hiburan malam," ungkap Lia.

Lanjut Lia pada hiburan malam para pengusaha turut menjual minuman beralkohol dan pajaknya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur perda untuk minuman beralkoholnya," terang Lia.

Kemudian Lia mengingatkan  bahwa sebelumnya sudah turun Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sudah diatur juga mengenai pembayaran pajak hiburan malam.

“Kembali kami ingatkan untuk para pelaku usaha hiburan malam untuk tepat membayar pajaknya. Dan jika ada para pengusaha hiburan malam masih izin restoran kami ingatkan segera lakukan pembaruan izin,” tutup Lia.

Kategori :