Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay minta bebas dari segala tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.

Ia meminta bebas dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020 yang menyeretnya.

Hal tersebut dibenarkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mudin, Zalman Putra, SH, MH, CPM.

Saat dikonfirmasi RB ia mengungkapkan pada sidang dengan agenda pleidoi Senin 2 September 2024 mendatang, kliennya akan menyampaikan pembelaan hingga meminta bebas.

BACA JUGA:Teknisi AC Warga Kota Bengkulu Tertangkap Lagi Simpan Sabu

BACA JUGA:10 Tsk Diduga Terlibat Kasus Sabu dan Ganja Diamankan Polda Bengkulu, Salah Satunya Honorer

“Pertama akan kita ajukan permintaan bebas atas segala hukuman yang diperuntukan pada klien kami,” ungkap Zalman Putra pada RB, 31 Agustus 2024.

Permintaan tersebut menurutnya memiliki dasar yang jelas, ia menyebut berdasarkan fakta persidangan bahwa kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi anggaran.

“Di persidangan kan klien kita tidak menikmati uang yang diberikan oleh terpidana Sity Farida, dirinya membagikan uang tersebut pada orang-orang,” terang Zalman.

Zalman mengatakan atas dasar fakta persidangan yang telah dikaji akan disusun pleidoi dengan harapan bisa dipertimbangkan Majelis Hakim nantinya.

BACA JUGA:5 Bulan Usai Penggeledahan, Penetapan Tsk Tunggu Hasil KN, Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng

BACA JUGA:Ini Dugaan Motif Pembunuhan Ayah Tiri di Betungan Kota Bengkulu

“Kita berharap permintaan kita nantinya bisa pertimbangkan oleh Hakim dan untuk Jaksa Penuntut Umum, turut bisa melihat fakta yang ada,” terang Zalman.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan bahwa untuk pembelaan itu hak mereka sebagai terdakwa dan PH-nya.

“Hak terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ungkap Hendra.

Kategori :