KEPAHIANG,KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang terus melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2024 yang telah masuk sesuai dengan masa pendaftaran sebelumnya.
Tiga berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan verifikasi administrasi secara seksama.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan menyampaikan, untuk sementara dari berkas persyaratan yang telah dimasukkan 3 bapalon, semuanya tak ada masalah.
BACA JUGA:1.980 Formasi PPPK Khusus Untuk Honorer, Tidak Ada Kuota Umum dan Khusus
Dalam artian, sementara dinyatakan lengkap. Tinggal lagi pihaknya yang akan memverifikasi secara administrasi.
"Sejauh ini berkas yang masuk sudah lengkap, akan kita lakukan verifikasi administrasi saja," ujar Nurhasan.
Disinggung mengenai potensi kurang syarat, atau syarat yang diajukan para bapaslon bermasalah, KPU Kepahiang telah bersiap menindaklanjuti.
KPU akan Melibatkan tim pelaksana dari instansi terkait yang berkompeten, tak menutup kemungkinan pula penelusuran syarat bermasalah akan dilakukan.
"Kita langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan-persyaratan yang disampaikan pasangan calon. Untuk itu (syarat bermasalah dari calon,red) dibantu tim pelaksanana kegiatan dibantu instansi terkait yang lebih kompeten, akan ditelusuri. Ini dilakukan, jika tim pelaksana menginginkan. Kalau ada masalah, tentunya ada mekanisme lain yang akan kita jalani," papar Nurhasan.
BACA JUGA:Jaksa Kembalikan SKK TGR Sekretariat DPRD Kepahiang
Sementara itu, berkaca pada Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang diterbitkan KPU Kabupaten Kepahiang, secara jelas disebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon.
Total ada 19 poin jadi persyaratan utama bagi 3 Paslon, yang telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Pada poin 5 disebutkan calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.