Tim Hukum Rohidin-Meriani Sampaikan Surat Kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, Ini Poin Pentingnya

Tim hukum Rohidin-Meriani sampaikan surat kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, ini poin pentingnya --Abdi/rb

KORANRB.ID - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Meriani (Romer) mengajukan surat kontra pendapat kepada pihak KPU Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut, merupakan respon atas pernyataan Tim Hukum Helmi Hasan dan Mian yang dinilai berdampak merugikan pasangan Romer.

Tim hukum Rohidin-Meriani menilai narasi-narasi politik yang dilontarkan lawan politik pada Pilgub Bengkulu tersebut dimanfaatkan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

Adapun beberapa poin dalam surat kontra pendapat yang diajukan 

BACA JUGA:922 Honda Mukomuko Terima SK dan Pembayaran Gaji 2 Bulan

BACA JUGA:DLH Rejang Lebong Siapkan Rencana Pendirian BLUD Persampahan

1. Bahwa setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk tim Hukum Helmi-Mian yang berdampak merugikan pasangan Rohidin-Meriani (Romer) merupakan narasi-narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

2. Kami sangat memahami dengan sangat baik situasi pihak KPU dan pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya pihak KPU dan bawaslu bekerja profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku

3. Pencalonan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena sudah sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2024 sebagaimana diubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggara pilkada, yang dipertegas dengan SE bawaslu RI Nomor 96 tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024.

4. Adanya narasi politik yang mengatakan bahwa PKPU No 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, hal itu adalah narasi yang keliru, justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK. 

BACA JUGA:2.393 Nelayan dan Pembudidaya Ikan Berhak Gunakan BBM Subsidi

BACA JUGA:Soal Netralitas ASN, Bawaslu Surati Pemkab Bengkulu Utara

5. Tim Hukum Rohidin-Meriani akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi narasi-narasi politik pihak-pihak tertentu termasuk Tim Hukum Helmi-Mian dengan menyampaikan kontra pendapat langsung secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.

6. Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan menghimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan