Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Belum Ajukan Izin Cuti, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin

Kamis 05 Sep 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dikarenakan, Bupati dan Wakil Bupatinya maju kembali pada Pilkada serentak 2024, pertama Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko.

“Iya ada 5 kabupaten yang telah diusulkan untuk Pj. Saat ini 4 kabupaten yang kita usulkan (kecuali Mukomuko, red),” ujar Rohidin.

BACA JUGA: Harmoni Bersama ICONNET, Apresiasi untuk Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2024

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir November 2024, Bayar Pajak Masih Rendah di Bengkulu

Sebelumnya, Selasa, 3 Sepetember 2024 merupakan hari terakhir batas waktu yang diberikan Pemprov Bengkulu kepada kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah untuk mengajukan surat cuti ke pemprov.

Karo Pemkesra Ferry Ernez Parera, S.STP, M.Si mengatakan, Pemprov Bengkulu telah menyurati kabupaten kepala daerahnya maju pada Pilkada serentak 2024.

Di mana, Pemprov Bengkulu meminta untuk segera meyerahkan surat cuti pada 30 Agustus 2024, namun diperpanjang hingga kemarin 3 September 2024.

“Iya kita masih berharap hari ini (kemarin, red) ini disampaikan, kabarnya telah berproses,” ungkap Ferry melalui seluler, 3 Agustus 2024.

Ferry menerangkan, bahwa nama-nama kepala daerah yang cuti tersebut akan berproses dan harus telah keluar izinnya pada 11 September 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sehingga, hal itulah yang menjadi motif Pemprov Bengkulu agar pihak kabupaten yang memilki Kada yang maju di Pilkada menyerahkan surat izin cutinya pada 3 Agustus 2024 ini.

“Karena bakal 7 hari sebelum penetapan pencalonan, surat izin cuti itu harus keluar dulu. 

Kategori :