"Tidak masalah dengan aturan tapi intinya kami nelayan minta BBM kami terpenuhi," ujarnya.
Adapun keluhan masyarakat soal antrean BBM Pertalite di SPBU Ibul telah ditangani oleh Polsek Kota Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kota Manna Iptu. Erik Fahreza menerangkan, permasalahan tersebut telah ditengahi. Dan masyarakat tidak perlu khawatir soal BBM Pertalite.
Adapun hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi tersebut diungkapkan Erik, Dinas Perikanan akan membuat surat peraturan pembelian jeriken oleh nelayan dan akan disosialisasikan di tiap SPBU.
Untuk jeriken nelayan akan diberikan tanda khusus bertuliskan nelayan, dan BBM dalam jeriken dicampurkan oli guna menghindari penyalahgunaan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Harga TBS Sawit Akan Terus Tinggi, Hingga Akhir Tahun Bisa Capai Rp3.000/Kg
BACA JUGA:Timnas Indonesia Vs Australia: Ini Faktor Garuda Bisa Menang!
Dinas Perikanan akan membuatkan rekomendasi dengan di bagi ke 4 SPBU yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan pertimbangan akan kebutuhan dari kelompok nelayan.
Untuk menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan surat rekomendasi, Dinas Perikanan akan menerbitkan surat rekomendasi terbaru pada bulan Oktober dilengkapi dengan tanda watermark pada surat tersebut sehingga susah untuk dipalsukan.
Selain itu masih kata Kapolsek, kepada pihak SPBU untuk lebih teliti dalam melihat surat rekomendasi tersebut agar sesuai dengan SOP Pertamina.
"Jadi keluhan warga soal pembelian BBM menggunakan jeriken sudah tuntas, semua sudah jelas. Kami akan tetap pantau dan laporkan apabila ada kecurangan,’’ tutup Erik.