Bagi nelayan khusus di wilayah Kecamatan Teramang Jaya sebagian besar mengguanakan solar.
Hal itu lantaran nelayan memiliki kapal yang berukuran besar bukan bermesin kecil lagi. Untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi bergantung di SPDN.
BACA JUGA: Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Jelas, Belum Ada Ketua Defenitif: Pembahasan APBD Terancam Molor
BACA JUGA:E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang
Sedangkan kapal nelayan yang menggunakan BBM pertalite, yang tersebar di beberapa wilayah pesisir lainya membeli BBM masih harus di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat.
"Sampai saat ini kami telah menerbitkan 310 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis solar dan pertalite untuk nelayan guna memudahkan mereka membeli BBM di SPBU,” sampainya.
Disampaikan Warsiman, Dinas Perikanan Mukomuko mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis bio solar dan jenis BBM pertalite untuk nelayan tangkap di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Teramang Jaya.
Karena untuk nelayan Ipuh ini sebagian besar memiliki kapal ukuran besar meskipun masih ada juga yang menggunakan kapal ukuran kecil.
BACA JUGA:E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang
BACA JUGA:Meningkatkan Produksi Tangkap, Disperkan Upayakan Bantuan Rumpon Jangkar
Sedangkan untuk rekomendasi wilayah Kecamatan Kota Mukomuko hanya untuk pembelian pertalite saja.
"Untuk tahun 2024, baru sebanyak 310 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM yang diterbitkan untuk nelayan di Mukomuko, dimana semuanya harus diperpanjang selama 3 bulan sekali," ujarnya.
Penerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan sesuai ketetapan masanya memang hanya tiga bulan.
Agar dapat memastikan bawasanya nelayan pemegang rekomendasi masih bekerja sebagai nelayan.
Selain itu, untuk meringankan beban nelayan agar tidak terlalu sering mengurusnya.
Sedangkan konsumsi BBM untuk satu surat rekomendasi, sebanyak 360 liter BBM per minggu atau 1.584 liter per bulan.