Pemkab Rejang Lebong Masih Butuh THL, Untuk Kebutuhan Tenaga Teknis Umum

Minggu 08 Sep 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID – Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dihapus pada November 2023, Pemkab Rejang Lebong (RL) menyatakan masih sangat membutuhkan Tenaga Harian Lepas (THL). Usulan untuk mempertahankan THL atau honorer ini juga telah disampaikan oleh berbagai kepala daerah termasuk dari Rejang Lebong.

Menurut Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si, keputusan pengurangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diterapkan pemerintah pusat menyebabkan Pemkab mengalami keterbatasan dalam merekrut pegawai, terutama dalam hal kebutuhan tenaga teknis umum.

"Memang ada seleksi PPPK, tetapi yang menjadi prioritas adalah tenaga kesehatan dan guru. Padahal, kebutuhan kita akan tenaga teknis masih sangat besar," ujar Pranoto.

Pranoto juga menambahkan bahwa meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, sempat menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih bisa memanfaatkan THL dalam beberapa tahun ke depan, Pemkab Rejang Lebong tetap membutuhkan tindak lanjut secara tertulis mengenai regulasi ini.

BACA JUGA:2 Hari Tersisa! Tembus 3 Juta Pelamar CPNS, Cek Instansi Pusat dan Daerah Masih Sepi Peminat

BACA JUGA:Peringati September Hitam, Ini Pernyataan Sikap Koalisi Bengkulu Peduli HAM

"Pernyataan MenPAN-RB pada acara Apkasi beberapa waktu lalu menjadi dasar bagi kita untuk tetap memanfaatkan THL dalam tata kelola pemerintahan," ungkap Pranoto.

Pranoto menjelaskan bahwa Pemkab Rejang Lebong masih sangat membutuhkan tenaga THL, khususnya dalam beberapa sektor teknis penting seperti Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Tenaga Kebersihan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan di sektor-sektor ini tidak mungkin sepenuhnya diambil alih oleh ASN atau PPPK. 

"Kami masih sangat membutuhkan THL di beberapa sektor kerja, seperti tenaga teknis di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak bisa dilakukan oleh ASN. Namun, kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait regulasi," terangnya.

Dalam proses rekrutmen PPPK pada tahun 2022, Pemkab Rejang Lebong hanya berhasil merekrut 24 orang tenaga teknis. Tahun 2023, Pemkab Rejang Lebong kembali menerima rekrutmen untuk 46 formasi tenaga teknis, namun jumlah ini masih dianggap kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan teknis di kabupaten tersebut.

Pranoto menegaskan bahwa masih ada sektor-sektor kerja yang tidak dapat dijalankan oleh PPPK, seperti tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), keamanan (security), sopir, dan cleaning service di berbagai OPD. Oleh karena itu, THL di bidang teknis tetap menjadi solusi utama untuk mendukung keberlanjutan operasional pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:2 Bapaslon Bupati Lebong Perbaiki Berkas Pendaftaran, KPU Kembali Verifikasi

BACA JUGA:Sudah Tanda Tangan Kontrak, 94 PPPK 2023 Segera Bertugas

"Tenaga teknis seperti kebersihan, keamanan, sopir, dan lainnya masih sangat dibutuhkan, dan hal ini tidak bisa ditangani hanya oleh PPPK. Oleh karena itu, keberadaan THL di sektor-sektor teknis ini sangat penting bagi kinerja pemerintahan," terangnya.

Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, Pemkab Rejang Lebong berharap ada fleksibilitas dalam kebijakan terkait THL, khususnya untuk sektor-sektor teknis yang sangat mendukung operasional pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan publik di Rejang Lebong dapat terus berjalan optimal meskipun ada keterbatasan dalam perekrutan PPPK.

Kategori :