“Pada pemeriksaan itu klien kita juga dicercar dengan 4 pertanyaan oleh Jaksa Kejari Bengkulu," sambung Joni.
Di tempat terpisah, Akademisi Bidang Hukum darii Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, Ade Indra Kosasih, SH, MH mengungkapkan bahwa pada kasus korupsi jika ingin menetapkan tersangka, bukti harus cukup jika tidak maka penetapan tersebut harus ditinjau.
“Harus ada bukti permulaan, biasanya harus ada hasil audit,” ungkap Ade.
BACA JUGA:Satpam BPJS Kepahiang Ditemukan Meninggal Miliki Riwayat Gastritis
BACA JUGA:Diduga Dipicu Batal Kencan, 3 Orang Tewas, Ini Kaitan Pengeroyokan Kampung Bali dengan Laka Tunggal
Ia melanjutkan bahwa untuk melakukan audit atas kerugian negara dilakukan oleh lembaga formal yang bergerak di bidang perhitungan jika tidak itu batal demi hukum.
“Kalau perhitungan internal itu tidak bisa dihitung, pasalnya itu tidak berkompeten,” kata Ade.
Seperti diketahui, Jilid II kasus dugaan korupsi dana bantuan Samisake Pemkot pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 masih berlanjut.
Informasi terakhir, Kejari Bengkulu sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Di Jilid II kasus ini, Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, ER sebagai tersangka.
ER ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 September 2023lalu. Dan hingga saat ini ER belum ditahan karena masih dalam proses pemberkasan.
Pemeriksaan dilakukan agar kasus Samisake yang sedang ditelusuri mendapat titik temu dan juga diperlukan untuk dibawa pada persidangan nanti.
Untuk diketahui, di Jilid II kasus Samisake ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi.
BACA JUGA:Usai Belajar Mengemudi Mobil, IRT Asal Seluma Coba Bunuh Diri, Ini Penyebabnya
Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu, 27 September 2023. Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.