LEBONG,KORANRB.ID - Di Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Lebong memfokuskan pengawasan akan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH menegaskan, netralitas ASN sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Netralitas ASN kunci untuk menjaga transparansi dan integritas keadilan dalam demokrasi. "Makanya fokus kita di Pilkada ini, kepada netralitas ASN," kata Evi.
Dijelaskan Evi, netralitas ASN penting untuk menjaga proses demokrasi, khusus Kabupaten Lebong berjalan secara adil.
BACA JUGA:Sudah Terpasang 100 Unit, Bapenda Usulkan 100 Tapping Box Tambahan
BACA JUGA:50.987 Anak di Kota Bengkulu Belum Miliki KIA
Dengan demikian, ASN diharapkan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon, apalagi sampai menjadi tim kemenangan salah satu pasangan calon.
"ASN kita harapkan dapat menjaga netralitasnya, dan menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Netralitas ASN biasanya akan terganggu saat ada tekanan politik. Untuk menjaga netralitas ASN, diharapkan semua ASN, khusus di Kabupaten Lebong dapat memahami aturan-aturan yang ada.
Apalagi, 26 Agustus 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, sudah menyampaikan surat edaran (SE) Kepada Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, untuk mengingatkan semua ASN Lebong agar tetap menjaga netralitasnya.
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 122 Sertifikat dan Tetapkan 8 Tersangka
BACA JUGA:CPNS Lebong Tembus 7.800 Pendaftar, Ratusan Berkas TMS
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas tertuang pada Pasal 2 huruf f. Tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang terutang dalam Pasal 9 Ayat 2.
Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.