BACA JUGA: Bengkulu Keluar dari 10 Inflasi Tertinggi Nasional
BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Hentikan Bantuan Alat Usaha Bagi Pedagang Kecil
Sementara, PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kategori :