KORANRB.ID – Fakta sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terus bermunculan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Muhammad Try Septiadi, SH mengatakan bahwa berdasarkan sidang yang sudah dilakukan berapa kali ini, sudah menghadirkan sebanyak 23 saksi hingga terungkap adanya mark up.
Bahkan pada fakta persidangan yang terungkap ada berkas fiktif yang dibuat oleh 7 terdakwa.
Terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana
Untuk pernyataan saksi juga sudah membenarkan tindakan melakukan mark up berkas hingga pembelian dari pihak ketiga.
“Pada persidangan lalu kan sudah dipisahkan mana yang fiktif berdasarkan keterangan saski,” ungkap Try pada RB, 11 September 2024.
Pada tindakan mark up tersebut juga sudah dibuktikan oleh keterangan saksi bahwa mereka tidak merasa melakukan tanda tangan pada berkas yang ditunjukan jaksa di muka persidangan.
“Kemudian pada persidangan juga terungkap ada tanda tangan palsu serta ada tindakan mark up pembayaran dan saksi merasa tidak pernah tanda tangan,” jelas Try.
BACA JUGA:Olah TKP Terakhir Pembunuhan di Jalan Bali
BACA JUGA:JPU Tetap Pada tuntutan, Perkara Tipikor Baznas BS Tinggal Tunggu Putusan
Sebelum dilakukan pelimpahan tahap II Kejari Mukomuko juga sudah memeriksa ratusan barang bukti surat serta memeriksa ratusan saksi.
“Saksi yang sudah kita periksa110 dan kita hadirkan secara berkala, berikut juga dengan bukti surat juga turut sudah dianalisa,” tutup Try.