22 September, KPU Seluma Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Rabu 11 Sep 2024 - 23:48 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Adapun 9 partai politik (Parpol) pengusungnya, yakni Partai PPP. Partai PKB. Partai Gelora. Partai PKS. Partai Gerindra. Partai Golkar. Partai PSI. Partai Hanura. Partai PBB.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Dani-Sukatno dapat Restu Kyai dan PWI

BACA JUGA:3 Kelurahan di Lebong Belum Realisasi Dana Kelurahan Tahap I

Sedangkan disisi sebelah, ada Calon Bupati, Teddy Rahman, SE, MM yang berduet dengan Wakil Bupati Seluma saat ini, Drs. H. Gustianto.

Ada lima partai politik (Parpol) pengusung mereka, yakni Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai PAN.

Sedangkan terkait jadwal tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:3 Kelurahan di Lebong Belum Realisasi Dana Kelurahan Tahap I

BACA JUGA:Ini 3 Kerawanan Pemilu di Bengkulu Utara

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. (zzz)

 

Kategori :