Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Rincian Pembagian Tugasnya

Jumat 13 Sep 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024, kembali dibuka KPU. Di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 1.988 KPPS dibutuhkan, untuk bertugas di 284 TPS.

Anda yang berminat dapat mendaftarkan diri di PPS ataupun KPU masing-masing wilayah. 

Nah, sebelum mendaftarkan diri ada baiknya Anda memahami dahulu apa yang dimaksud dengan KPPS. Ringkasnya, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh KPU. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

BACA JUGA:Mengapa di Indonesia Ada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW? Dari Mana Asalnya? Berikut Sejarahnya

BACA JUGA:Mengenal Fenomena Anak Senja yang Populer Saat Ini

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

Adapun tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. 

Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Memimpin kegiatan penyiapan TPS. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

BACA JUGA:Mampukah Timnas Indonesia Finis sebagai Dua Tim Teratas? Ini Target dari Shin Tae-yong

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Kamu Perlu Berterimakasih kepada Diri Sendiri

2. Rapat pemungutan suara di TPS. Memimpin kegiatan KPPS. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

Tags :
Kategori :

Terkait