Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Rincian Pembagian Tugasnya

Jumat 13 Sep 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS. 

Menandatangani tiap lembar surat suara.Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template). Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. Rapat penghitungan suara di TPS. Memimpin pelaksanaan perhitungan suara. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.

Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS. Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

BACA JUGA:Makanan Kesukaan Kucing, Jangan Sampai Salah Pilih, Bisa Fatal dan Membuat Kucing Jadi Sakit

BACA JUGA:Sudah Tahu Perbedaan PT dan CV? Jangan Asal Sebut, Berikut Penjelasannya

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Nah, selain ketua, di dalam KPPS terdapat 6 anggota dengan tugas berbeda. Berikut adalah rincian tugas anggota KPPS.

1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Menandatangani surat suara. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

BACA JUGA:Makanan Kesukaan Kucing, Jangan Sampai Salah Pilih, Bisa Fatal dan Membuat Kucing Jadi Sakit

BACA JUGA:Sudah Tahu Perbedaan PT dan CV? Jangan Asal Sebut, Berikut Penjelasannya

Tags :
Kategori :

Terkait