Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Rincian Pembagian Tugasnya

Jumat 13 Sep 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

3. Tugas anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Tugas anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:

Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya. Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Tugas anggota KPPS 7

Di bawah ini tugas anggota KPPS 7, yakni:

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

BACA JUGA:Hingga 2029, Kementerian PUPR Akan Bangun Jalan Tol Baru Sepanjang 2.300 Km

BACA JUGA:Jika Lakukan Ini, Timnas Indonesia Berpeluang Lolos ke Putaran Final Piala Dunia 2026

Dengan pembagian rincian tugas tersebut, diharapkan pemungutan suara dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga telah menyiapkan jaminan kesehatan buat KPPS. Sesuai dengan hasil Rakor dengan KPU RI, serta sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tags :
Kategori :

Terkait