Tentunya, para anggota KPPS juga disiapkan gaji sesuai ketentuan yang ada. Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan. Jumlah kenaikan lebih dari 50 persen dibanding Pemilu 2019, yakni Ketua KPPS Rp 550 ribu dan anggota Rp500 ribu.
Kategori :