KPU Kaur Masih Teliti Berkas Perbaikan Bacalon Kada

Jumat 13 Sep 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Meskipun telah dinyatakan lengkap, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur masih meneliti berkas perbaikan ketiga  Bakal Calon (Bacalon) yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur.

Sebelumnya untuk memastikan keabsahan berkas tersebut tim dari KPU Kaur hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur langsung mendatangi sekolah, ataupun universitas tempat berkas yang diserahkan Bacalon di keluarkan. 

Hasil pengecekan yang pertama memang ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat.

Kemudian langsung dilengkapi oleh masing-masing Liaison Officer (LO) Bacalon. 

BACA JUGA:Realisasi DAK Perehaban Sekolah Sudah 30 Persen, Target Desember 2024 Tuntas

Sekarang berkas perbaikan sedang dalam masa penelitian, sebelum nanti pada tanggal 22 September 2024 KPU Kaur akan mengeluarkan pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

"Untuk saat ini semua berkas telah dinyatakan lengkap, namun belum bisa ditetapkan memenuhi syarat.

Karena sedang masuk dalam tahapan penelitian sampai dengan tanggal 22 September mendatang," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur, Tony Kuswoyo. 

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 22 September mendatang.

BACA JUGA:923 Rumah Tidak Layak Huni, Ini Yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan

Pada saat penetapan nanti juga akan disampaikan rincian berkas Bacalon yang memenuhi syarat, juga yang tidak memenuhi syarat.

"Untuk penetapan calon, sesuai dengan jadwal akan kita lakukan pada tanggal 22 September mendatang," terang Tony. 

Di sisi lain,  Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, selama masa Pilkada ini meminta agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang negatif atau hoax. 

Berita yang tidak jelas narasumbernya dan juga menyudutkan salah satu pihak adalah hal penting yang harus jadi perhatian. 

BACA JUGA:12 Formasi CPNS Pemkab Kaur Nihil Pendaftar, Ini Daftarnya

Kategori :