KPU Beri 2 Cara Sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu 14 Sep 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Yakni, pasangan dari jalur perseorangan Riri Damayanti - Ujang Irmansyah. Serta dua pasangan dari jalur Parpol. Yakni, Zurdi Nata - Abdul Hafizh dan Windra Purnawan - Ramli. 

Pasangan Zurdi Nata - Abdul Hafizh, diusung 6 Parpol yakni, Perindo, Golkar, PDIP, Gerindera, PKB dan PKS. Sedangkan pasangan Windra Purnawan - Ramli diusung 2 Parpol yakni, Nasdem dan Demokrat. 

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan. 

Sedangkan mengacu pada PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024. Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088. 

BACA JUGA: Uang Palsu Marak Beredar di Kota Bengkulu, Begini Kata Pedagang

BACA JUGA:SK Pemberhentian Rachmat Sekda Benteng Sudah Terbit

Berikut syarat calon bupati dan calon wakil bupati: 

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat

4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota

5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. 

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

BACA JUGA:Ini Sebaran Negara 1.530 Warga Bengkulu yang Jadi TKI

BACA JUGA:850 Honda Terima SK, Bupati Mukomuko: 400 Honda Target Lulus PPPK 2024

Kategori :