- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Menggelar Seleksi Regional AHMBS 2024
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bag calon yang berstatus sebagai ASN
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi yang bertatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.
Kategori :