KPU Beri 2 Cara Sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu 14 Sep 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak

- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Menggelar Seleksi Regional AHMBS 2024

- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bag calon yang berstatus sebagai ASN 

- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi yang bertatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.

Kategori :