7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperioleh kekuatan hukum tetap.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan hukum tercelah yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota selam 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota.
14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
BACA JUGA:Bupati Harapkan Generasi Meneladani Akhlak Nabi Muhammad
BACA JUGA:Agar Tertib, Sewa Kios Digratiskan untuk PKL
15. Berhenti jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, kepolisian negara RI dan Aparatur Sipil Negara atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan dan
19. Berhenti dari jabatan pda badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain sejumlah persyaratan di atas, calon bupati dan wakil bupati harus juga memenuhi persyaratan: