b. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan narapidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya. Atau hasil penelitian administrasi calon/penelitan perbaikan persyaratan administrasi calon.
BACA JUGA:Darurat Sajam Berujung Nyawa Melayang, Polisi Libatkan Kelurahan Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Korban Dipaksa Minum Pil KB dan Alami Kekerasan Fisik
- Menuliskan uraian
- Mengguggah dokumen berupa, KTP El atau dokumen bukti penunjang yang relevan
- Menekan submit
2. Secara Luring
Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Kepahiang dengan alamat di Jalan Aipda Mu'an Kompleks perkantoran Pemkab Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Dengan tahapan yang dilakukan adalah:
- Mengisi daftar hadir
- Mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK
- Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf B kepada KPU Kabupaten Kepahiang
- Menyerahkan fotokopi KTP El dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan
Patut dicatat, masukan dan tanggapan masyarakt terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati di atas, hanya diterima KPU Kabupaten Kepahiang dengan tenggat waktu mulai 15-18 September 2024 saja.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, setelah melalui tahapan verifikasi persyaratan, 3 bakal pasangan calon yang sebelumnya telah mendaftarkan diri telah dianggap memenuhi syarat menuju Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024.
BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Terima Tambahan Dana Desa Rp 5,1 Miliar, Berikut Ini Daftar Desa Penerima
BACA JUGA:Warem Loncor Diduga Diramaikan Remaja Usia Pelajar, Dewan Desak Satpol PP Bertindak