Bahkan, ia menegaskan saat nantinya berkas perkara tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan berkas perkara benar-benar siap untuk dibawa ke persidangan.
BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Ditahan, Diduga Tak Setor Pajak Hingga Rp186 Juta
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi Dilapor ke Polisi
“Tentunya terutama terkait dengan saksi dan bukti, karena ini yang nantinya akan diperjuangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Ditambahkannya, Kejari Bengkulu Utara konsisten memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa kasus asusila dengan korban anak.
Selain sesuai dengan fakta persidangan, ia hukuman maksimal tersebut juga bukan hanya sebagai efek jera bagi pelaku atau terdakwa.
Namun hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa.
“Namun tentunya untuk peutusan kita serahkanm pada majelis hakim, meskipun kita sangat berharap majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan jaksa penuntut umum,” terangnya.
Sekadar mengulas, kasus kekerasan asusila pada anak kembali terjadi dan kali ini korbannya adalah anak oleh pelaku yang tak lain anak kandungnya.
Bunga (15) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban kekerasan seksual dari ayah kandungnya dan perbuatan tersebut sudah dialami korban selama dua tahun belakangan ini.
Polisi sudah membekuk PA ayah korban yang juga tersangka dalam perkara ini.
Polisi juga masih terus memintai keterangan saksi terutama korban untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Yang mencengangkan, pelaku bukan hanya melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri.
Namun dalam melancarkan aksinya, pelaku ini juga memaksa korban untuk mengkonsumsi Pil KB.
Hal ini agar dilakukan pelaku agar korban tidak hamil lantaran perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan oleh tersangka.
Dari keterangan tersangka pada Polisi, bahkan tersangka juga kerap mengalami kekerasan lantaran menolak mengonsumsi pil KB yang diberikan oleh pelaku maupun menolak keinginan pelaku.