KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur sudah mendengar terkait kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah kandung pada anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Pa (56) ayah kandung yang merupakan tersangka perkara ini sepertinya akan menghabiskan hari tua dipenjara.
Saat ini Pa sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ketahun, bahkan kaki kirinya harus luka ditembus timah panas polisi.
Bukan hanya Polisi yang siap sudah mentersangkakan Pa dengan pasal berat, bahkan Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga berjanji akan menuntut berat Pa.
BACA JUGA:Kasus Penikaman di TPI, Polisi Amankan Warga Tawang Rejo Seluma
BACA JUGA:Darurat Sajam Berujung Nyawa Melayang, Polisi Libatkan Kelurahan Lakukan Hal Ini
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menegaskan jika Jaksa akan menunggu berkasnya lengkap dan memasuki tahap persidangan.
Namun ia menegaskan jika Jaksa berkomitmen untuk menuntut berat para pelaku kejahtan asusila terutama dengan korban anak.
“Karena memang angka kasus kejahatan seksual dengan korban anak di Bengkulu Utara cukup tinggi dan cenderung meningkat, maka salah satu upaya kita untuk menekan angka kasus dengan menuntut berat,” tegasnya.
Bahkan, jika memang nantinya dalam persidangan terbukti, ia memastikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut berat Pa dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Korban Dipaksa Minum Pil KB dan Alami Kekerasan Fisik
BACA JUGA:Korban Dipaksa Minum Pil KB dan Alami Kekerasan Fisik
Sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pa bisa diancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kita akan jerat dengan tuntutan Pasal 81 Ayat (3) karena hubungan tesangka dan korban yang merupakan ayah dan anak kandung, sehingga ada penambahan sepertiga atau 5 tahun dari ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika kasus-kasus tersebut akan menjadi atensi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.