"Untuk anggaran baru estimasi saja, sekitar Rp2 miliar," terang Ismawar.
Terkait dengan masyarakat yang terdampak, Ismawar mengungkapkan pada dasarnya semuannya telah setuju apabila nanti memang diharuskan untuk pindah ke tempat tinggal yang baru.
Dengan catatan Pemkab Kaur tidak lepas tangan, juga harus membayar ganti rugi tanah beserta bangunan sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
"Untuk masyarakat setempat, semuannya setuju pembangunan dilakukan.
BACA JUGA: DBD di Kabupaten Seluma Tembus 327 Kasus, 5 Meninggal Dunia
Tinggal menunggu anggaran pembebasan lahan ini siap," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM, mengungkapkan, saat ini lahan sudah siap diperkirakan sebelum Agustus sudah dapat dilakukan land clearing sehingga dapat pula mulai digelar pembangunan.
Terlihat dengan pemukiman warga sekda menegaskan lantaran itu lahan Pemkab Kaur maka hasil komunikasi dengan warga mereka siap untuk pindah secara sukarela.
"Untuk ganti ruginya pemukiman tidak ada kita alokasikan dana, karna ini memang lahan Pemkab.
Tapi untuk lahan 5 hektar kosong diluar lahan Pemkab Kaur itu memang kita siapkan dana pembebasannya," ungkapnya.