Kemudian mengisi formulir tanggapan masyarakat KWK yang telah disediakan oleh petugas KPU Kaur. Tidak lupa untuk, melampirkan fotocopy KTP elektronik.
"Begitu juga dengan tanggapan langsung bisa, langsung mendatangi kantor KPU Kaur petugas kita standby terus," ujar Muklis.
Masa tanggapan yang dilakukan oleh KPU ini dibuka dari tanggal 15 - 18 September mendatang. Tentunya sebelum penetapan calon, tanggapan yang masuk ke KPU Kaur akan ditampung, dan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan bapaslon tersebut lolos atau tidak menjadi pasangan calon (paslon).
"Menggaet aspirasi dari masyarakat ini, merupakan salah satu langkah KPU dalam mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Kaur,"demikian Muklis
Kategori :