MUKOMUKO,KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mulai mempersiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan jika ada calon bupati dan wakil bupati Mukomuko yang membagikan sembako.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo SH. Kemungkinan nantinya akan ada pembagian sembako pada saat telah penetapan calon oleh KPU Mukomuko, pengawasan harus dipersiapkan sejak dini.
Tidak menutup kemungkinan saat membagikan sembako tersebut akan ada maksud lain yang diharapkan calon bupati-wakil bupati.
BACA JUGA:Reskan Ancam Gugat Hingga ke MK Bila Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan
"Kita akan membentuk tim untuk melakukan investigasi jika nantinya ada tim kampanye atau relawan yang membagikan sembako kepada masyarakat. Kegiatan tersebut tidak akan dilarang jika tidak ada interpensi untuk mendukung salah satu calon,” jelas Teguh.
Setelah terbentuk, tim akan melakukan pengawasan baik di tingkat desa, hingga kecamatan yang tentunya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.
Pastinya jika ada agenda pembagian sembako, tim akan segera meluncur ke lokasi pembagian untuk memantau maksud dan tujuan.
“Kita melibatkan pengawas dari desa dan kecamatan yang selalu kita pantau. Pastinya hal ini dilakukan untuk menciptakan Pilkada yang kondusif tahun ini,” sampainya.
Lanjutnya, yang pastinya hingga saat ini Bawaslu Mukomuko belum menetapkan apakah aksi pembagian sembako kepada masyarakat merupakan pelanggaran Pilkada atau tidak. Sebab, belum ada temua, karena semua harus berpedoman kepada aturan.
BACA JUGA:Bawaslu Minta APS di Pohon Dilepaskan Secara Mandiri
BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN
"Kita mengingatkan untuk kampanye lakukanlah sesuai jadwal nantinya. Serta patuhi aturannya, jangan sampai nantinya salah satu paslon kedapatan melanggar ketentuan kampanye. Baik itu alat bantuan ataupun lainnya juga telah diatur dalam PKPU yang boleh dibagikan atau tidak kepada masyarakat," jelas Teguh.
Selain itu, Bawaslu juga akan menyiapkan tim untuk memantau aktivitas di media sosial. Untuk memastikan netralitas ASN, yang tetap membangkang dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi mendukung Paslon bupati dan wakit bupati Mukomuko nantinya.
Sebab ASN diwajibkan tidak terlibat dalam politik praktis Netralitas ASN. Yang berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.