Yang pastinya ASN dilarang membuat unggahan atau memposting tentang calon. Bahkan ASN juga dilarang mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran 2.289 KPPS untuk Pilkada Mukomuko
BACA JUGA:Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko
SKB ini ditandatangani lima kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
“Sekali lagi di ingatkan seluruh ASN untuk bersifat netral, dan pamahami regulasi yang ada, sehingga nantinya tidak mengangu kenyamanan dan Pilkada bersih tahun ini. Sebab sebagai pemerintah daerah mendukung dan menyukseskan Pilkada harus dilakukan,” pungkas Teguh.