JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Selasa 17 Sep 2024 - 23:49 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko akan menghadirkan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mukomuko, dalam sidang perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Kamis 19 September 2024. 

Saksi tersebut akan membongkar fakta di balik perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 di RSUD Mukomuko.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH. MH. 

“Pada persidangan berikutnya kita akan hadirkan 10 saksi yang juga adalah ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mukomuko,” ungkap Agrin pada RB, 17 September 2024.

BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu

BACA JUGA:Transaksi Obat Penggugur Kandungan Digagalkan Polres Bengkulu Selatan

Keterangan para saksi ini diyakini akan memperkuat dakwan JPU terhadap 7 terdakwa bebeberapa waktu yang lalu.

“Kita yakin 10 saksi yang kita panggil akan memberikan fakta yang memberatkan terdakwa,” terang Agri.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa, Hotma T Sihombing, SH mengatakan menghadirkan saksi itu hak JPU.

 “Kan menghadirkan saksi itu hak jaksa dan kami sebagai PH siap dalam persidangan berikutnya,” tutup Hotma.

 

Kategori :