ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara.
Namun sejauh ini Kades Non Aktif Desa Kota Lekat Mudik Lailatul Azhar masih menjadi tersangka tunggal perkara dugaan korupsi tersebut. Kasus ini merugikan negara Rp 290 juta lebih.
BACA JUGA:Korupsi DD untuk Kebutuhan Hidup, Kades Kota Lekat Ditahan
Kapolres BU AKBP. Andy Prmaudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra, S.IK menerangkan jika polisi masih terus melakukan pengembangan.
Namun dalam penyidikan sejauh ini tidak ada orang lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Kades Kota Lekat Ditahan Dugaan Korupsi, Begini Modusnya!
“Karena terungkap dalam penyidikan jika tersangka mengelola sendiri DD yang masuk ke desa, termasuk mengerjakan pekerjaan ynag diduga menyebabkan kerugian negara tersebut,” terangnya.
Polisi sudah memintai keterangan perangkat desa, termasuk bendahara dan Tim Pelaksan Kegiatan (TPK) di desa.
BACA JUGA:Dana Desa Rp 179 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Namun dari keterangan termasuk pengakuan tersangka, DD yang cair dari bank langsung dipegang oleh tersangka dan pelaksanaan pekerjaan juga diatur oleh tersangka.
“Sehingga memang tidak ada peran yang diberikan pada perangkat lainnya. Seluruh dana dipegang oleh kepala desa yang dijabat oleh tersangka,” pungkas Kasat. (qia)