KEPAHIANG, KORANRB.ID - Informasi bagi Anda yang berminat menjadi Pengawas TPS di Pilkada serentak 2024. Sebelum memasukkan berkas lamaran, seiring telah dibukanya pendaftaran pengawas TPS saat ini, ada baiknya untuk mengenali terlebih dahulu 5 tugas pokok yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, setidaknya ada 5 tugas pokok yang telah ditentukan Bawaslu bagi seorang Pengawas TPS di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Selasa 17 September 2024 mengingatkan tugas pokok yang telah ditetapkan jadi landasan seorang pengawas TPS nantinya bekerja mengawal jalannya Pilkada 2024.
"Tugas dan wewenang pengawas TPS ini, jadi patokan bekerja bagi seorang pengawas TPS nantinya yang telah dinyatakan lulus seleksi nantinya," ingat Erwin. Berikut adalah 5 Tugas dan wewenang Pengawas TPS:
BACA JUGA:Hendri Donal Jabat Pj Sekda Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Perenang Handal! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Tuna yang Jarang Diketahui
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan perhitungan suara
4. Mengawasi pelaksanaan perhitungan suara
5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau/penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan perhitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara
Nah, selain tugas dan wewenang seorang pengawas TPS terpilih juga memiliki kewajiban dalam menjalankan kegiatannya. Berikut adalah Kewajiban Pengawas TPS:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
BACA JUGA:Dorong Pelaku Industri Furnitur Kembangkan Potensi