Kenali 5 Tugas Pokok Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Siapkan Gaji Segini

Rabu 18 Sep 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III)

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV)

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Siapkan Tim Awasi Pembagian Sembako dan Media Sosial

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha

Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Kategori :