a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III)
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV)
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Siapkan Tim Awasi Pembagian Sembako dan Media Sosial
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan