BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Siapkan Posko Laporan Sepanjang Masa Kampanye
2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas kecamatan melalui pengawas Pemilu kelurahan/desa (PKD)
3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD
4. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Di Kabupaten Kepahiang, dijadwalkan Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan mulai 12-28 September 2024. Lalu, pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024, wawancara 12-22 Oktober 2024, serta penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara 23-25 Oktober 2024.
Mengacu pada jumlah TPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang yang telah ditetapkan, nantinya akan direkrut sebanyak 284 Pengawas TPS pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Siswa SMK Kemenperin Wakili Indonesia di Ajang Kompetisi Industri 4.0 di Prancis
BACA JUGA:Berkas Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat, Boleh Disanggah
Mengenai besaran gaji, jika mengacu pada pelaksanaan Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Maka, gaji seorang Pengawas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000- Rp1.000.000 per bulan.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi seorang Pengawas TPS, dapat mendatangi pengawas di tingkat kecamatan atau Panwascam masing-masing sesuai wilayah. Atau bisa menyambangi langsung kantor Bawaslu di tingkat kabupaten.
"Silahkan mendaftarkan diri, ini terbuka untuk umum. Mereka yang memenuhi syarat, akan ditugaskan menjadi Pengawas TPS saat Pilkada 2024 serentak," demikian Erwin.
Terkait persyaratan, maka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
BACA JUGA:10 Tower BTS Nunggak Pajak, Bapenda Siapkan Penyegelan
BACA JUGA:Gelombang Capai 3 Meter, Nelayan Mukomuko Diminta Waspada