Kenali 5 Tugas Pokok Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Siapkan Gaji Segini

Rabu 18 Sep 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya

5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

BACA JUGA:SK PPPK Diperbarui, Resmi Dikontrak 5 Tahun

BACA JUGA:Irigasi Sayap Kanan Manjunto Resmi Dibuka, Petani Diminta Maksimalkan Produksi Gabah

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:

Kategori :