3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
BACA JUGA:SK PPPK Diperbarui, Resmi Dikontrak 5 Tahun
BACA JUGA:Irigasi Sayap Kanan Manjunto Resmi Dibuka, Petani Diminta Maksimalkan Produksi Gabah
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi: