2. Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
3. Peserta Seleksi yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan dapat melihat alasan tidak lulus melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada tanggal 20 s.d 22 September 2024 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan Tim Pelaksana Seleksi akan menjawab sanggah pada tanggal 20 s.d 24 September 2024;
5. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta tidak diperkenankan memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun,
BACA JUGA:Benarkah Jogging Pakai Jaket Parasut Dapat Membakar Lemak Lebih Cepat ? Cek Faktanya di Sini
BACA JUGA:Dinyatakan TMS Tahap Administrasi CPNS ? Tidak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengajukan Sanggah
6. Tim Pelaksana Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta seleksi setelah melakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan dokumen yang diunggah peserta seleksi, dengan ketentuan:
a. Tim Pelaksana Seleksi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari peserta seleksi;
b. Tim Pelaksana Seleksi dapat menolak alasan sanggahan jika kesalahan berasal dari peserta seleksi;
c. Tim Pelaksana Seleksi akan mengumumkan hasil sanggah pada tanggal 23 s.d 29 September 2024 melalui laman https://bkd.bengkuluprov.go.id;
7. Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
BACA JUGA:Ngeri! Berikut 5 Reaksi Tubuh Saat Tergigit Ular Berbisa, Ini Kronologi Per Menitnya
BACA JUGA:Berikut Manfaat Mengkonsumsi Buah Lemon Bagi Kesehatan, Salah Satunya Melancarkan Pencernaan
8. Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah Seleksi Administrasi;
9. Pelamar pada pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan:
a. melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;